Kilas
Panji Gumilang Divonis 10 Bulan

Jumat, 1 Juni 2012

INDRAMAYU -- Pimpinan Ma'had Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang, divonis 10 bulan penjara. Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, yang mengadili kasus ini, memutuskan Panji terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia. "Pemalsuan tanda tangan pengurus yayasan itu ditengarai untuk kepentingan pribadi," kata ketua majelis hakim M. Najib dalam sidang kemarin.

Penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan permohonan banding atas vo

...

Berita Lainnya