Lapindo Baru Sanggup Bayar Rp 400 Miliar

Sabtu, 28 April 2012

SIDOARJO – Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala, menyanggupi pembayaran sebesar Rp 400 miliar dari Rp 900 miliar untuk pelunasan ganti rugi kepada korban semburan lumpur Porong yang ada di dalam peta terdampak sesuai dengan Peraturan Presiden 14/2007. Sedangkan sisanya, Rp 500 miliar, belum ada kejelasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi secara tertulis kepada puluhan perwakilan korban Porong di depan panitia khusus

...

Berita Lainnya