Putusan Kasus Ridwan Dinilai Mengecewakan

Kamis, 19 April 2012

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus pengeroyokan reporter Sun TV, Ridwan Salamun, dinilai mengecewakan. Ridwan meninggal akibat pengeroyokan itu. Dalam putusan itu, tiga terdakwa hanya divonis empat tahun penjara. "Polisi dan jaksa asal-asalan dalam menyusun berkas acara pemeriksaan dan dakwaan," kata Sholeh Ali, Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers, kemarin.

Menurut Ali, bila mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pida

...

Berita Lainnya