Pembakar Polisi Jadi Tersangka
Selasa, 6 Maret 2012
PALANGKARAYA -- Muhamad Nur alias Marno, 35 tahun, pelaku pembakaran dua polisi lalu lintas di Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Aksi yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh Marno itu menyebabkan Brigadir Satu Martua Kasih Sianipar dan Brigadir Wahyu, anggota Kepolisian Resor Katingan, dalam kondisi menderita luka bakar cukup parah.
Juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu, saa
...