KILAS
Tunjangan Perangkat Desa di Pacitan Setara UMK

Kamis, 9 Februari 2012

PACITAN -- Para perangkat desa di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, akan menerima tunjangan Rp 750 ribu per bulan, atau setara dengan upah minimum kabupaten (UMK). Semula, nilai tunjangan Rp 500 ribu per bulan. "Mulai berlaku setelah PAK (perubahan anggaran keuangan) APBD sekitar September 2012," kata Bupati Pacitan Indartato kemarin.

Menurut Indartato, kenaikan tunjangan tersebut sudah dikaji tim dari instansi terkait dan dimintakan masukan dari dew

...

Berita Lainnya