KILAS
Kejaksaan Didesak Penjarakan Pejabat

Senin, 12 Desember 2011

KEDIRI -- Kejaksaan Negeri Kota Kediri didesak memenjarakan pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Gambiran II senilai Rp 234 miliar. Meski tiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih bebas berdinas di Pemerintah Kota Kediri. Kejaksaan telah menyelidiki sejumlah kasus korupsi, tapi hingga kini tak ada satu pun pelaku yang dipenjara. "Ini seperti sandiwara yang tak jelas ujungnya," kata Munasir Huda, Wa

...

Berita Lainnya