Tujuh Tentara di Papua Menganiaya Warga

Warga diminta merayap, dipukul, dan direndam.

Selasa, 8 November 2011

JAYAPURA - Tujuh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yonif 755/Merauke diproses hukum karena diduga menganiaya 12 warga sipil di Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Selasa, 2 November lalu. Komandan Korem 172/PWY Kol (Inf) Ibnu Tri Widodo mengatakan ketujuh anggota tersebut telah ditahan di Sub-Detasemen Polisi Militer Wamena. "Mereka mengaku menyiksa warga sipil dengan cara menyuruh warga merayap di tanah seperti anggota TNI, memukul, menendang, bah

...

Berita Lainnya