Dua Anggota KPU Diberhentikan
Hanya satu yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Kamis, 20 Oktober 2011
SURABAYA -- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memberhentikan dua anggota KPU, masing-masing Anshori, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, dan Kusnun Amin, anggota KPU Kota Mojokerto.
Kusnun Amin diberhentikan karena yang bersangkutan sudah tiga kali secara berturut-turut tidak menghadiri rapat pleno KPU Kota Mojokerto. Adapun Anshori diberhentikan karena terpilih menjadi hakim tindak pidana korupsi.
Proses pemberhentian merupakan has
...