Dua Anggota KPU Diberhentikan

Hanya satu yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Kamis, 20 Oktober 2011

SURABAYA -- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memberhentikan dua anggota KPU, masing-masing Anshori, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, dan Kusnun Amin, anggota KPU Kota Mojokerto.

Kusnun Amin diberhentikan karena yang bersangkutan sudah tiga kali secara berturut-turut tidak menghadiri rapat pleno KPU Kota Mojokerto. Adapun Anshori diberhentikan karena terpilih menjadi hakim tindak pidana korupsi.

Proses pemberhentian merupakan has

...

Berita Lainnya