Minta Uang Rp 1,6 Miliar, Pejabat Bea-Cukai Malang Diadili

Uang digunakan untuk membeli tanah dan mobil.

Rabu, 28 September 2011

SURABAYA - Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II Malang, Argandiono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.651.500.000 dalam sidang di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Surabaya kemarin.

Dalam berkas dakwaannya, jaksa penuntut Karimudin menyatakan dana sebesar itu dihimpun Argandiono sejak April 2004-Oktober 2010 dari sedikitnya 11 pengusaha ekspor-impor. Selama kurun waktu enam tahun itu terdakwa memang me

...

Berita Lainnya