Paripurna Dewan Setujui Diky Mundur

Kamis, 15 September 2011

GARUT - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut kemarin mengabulkan permohonan mundur Wakil Bupati Garut Diky Candra. Dalam keputusan Nomor 18 Tahun 2011 itu, Dewan hanya mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar memproses pengunduran diri Diky. "Keputusan semua ada di Menteri Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Ahmad Badjuri, yang memimpin sidang.

Dalam sidang itu, Dewan membacakan surat pengunduran diri yang diajukan Diky, Senin pekan

...

Berita Lainnya