KILAS
Fadli Sadama Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 14 September 2011
MEDAN- Terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Fadli Sadama, kemarin dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Nur Ainun Siregar dalam tuntutannya mengatakan terdakwa dinyatakan berperan sebagai perancang aksi perampokan. Fadli juga disebut sebagai pemasok senjata api dalam penyerangan kantor polisi yang menewaskan empat polisi tersebut. Fadli, menurut jaksa, telah melanggar undang-undang pemberan
...