Kepala Keamanan Ahmadiyah Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2011

SERANG -- Deden Sudjana, Kepala Keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, 6 bulan penjara kemarin. Deden, menurut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap saksi Idris alias Idis.

Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Deden Sudjana 9 bulan penjara karena dianggap te

...

Berita Lainnya