MUI Jawa Timur Menilai Jasa Penukaran Uang Haram

Rabu, 10 Agustus 2011

SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai jasa penukaran uang receh yang dilakukan di jalanan haram. "Jual-beli uang receh itu dosa," kata Kepala MUI Jawa Timur Abdushommad Buchori di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, kemarin.

Ia mengatakan barang sejenis yang ditukar dengan jumlah yang tidak sama, menurut hukum Islam, dosa hukumnya. Transaksi itu dosa contohnya jika uang Rp 100 ribu ditukar dengan uang receh yang

...

Berita Lainnya