Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Lambat H-7

Senin, 8 Agustus 2011

SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

"Sudah diteken gubernur dan kami kirim ke seluruh perusahaan, serikat pekerja, dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Hary Soegiri kemarin.

Menurut Hary, surat edar

...

Berita Lainnya