Eep Dituntut 8 Tahun

Jumat, 5 Agustus 2011

BANDUNG -- Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin. Jaksa penuntut umum menilai Eep terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama melakukan korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai total Rp 14,29 miliar.

Jaksa Rahman Firdaus, dalam tuntutannya, mengatakan perbuatan Eep selaku bupati dinilai telah memenuhi semua unsur pid

...

Berita Lainnya