Tiga Terdakwa Perampokan Bank CIMB Divonis Beragam

Vonis hakim mulai 7 hingga 12 tahun penjara.

Rabu, 3 Agustus 2011

MEDAN -- Tiga pelaku perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Markas Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman beragam di Pengadilan Negeri Medan kemarin. Marwan alias Nanong alias Wak Genk divonis paling tinggi dari terdakwa lainnya, yakni 12 tahun penjara.

Dalam pembacaan dakwaan, hakim Erwin Mangatas Malau mengatakan Marwan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindakan terorisme seperti yang tertulis

...

Berita Lainnya