Gubernur Tolak Tanda Tangani Qanun Pilkada

Dewan Aceh memutuskan calon independen tak bisa ikut pemilihan kepala daerah.

Kamis, 30 Juni 2011

BANDA ACEH -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani Qanun (Peraturan Daerah) tentang Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2011. Irwandi tidak sepakat dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tidak memasukkan calon independen dalam peraturan itu. Qanun itu diputuskan dengan voting dalam sidang paripurna Dewan pada Selasa lalu.

"Calon independen masih berlaku untuk Aceh dalam pilkada 2011," kata Irwandi kemarin. Menurut Irwandi

...

Berita Lainnya