Bekas Bupati Lumajang Divonis Bebas

Dua terdakwa lainnya juga bebas.

Rabu, 22 Juni 2011

LUMAJANG Bekas Bupati Lumajang Achmad Fauzi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang kemarin. Fauzi bebas dari dakwaan korupsi penambangan bahan galian C pasir Gunung Semeru. "Lepas dari segala tuntutan," kata ketua majelis hakim Totok Priyo Sukanto dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa. Namun, kata Totok, perbuatan itu bukan tindak pidana korupsi.

...

Berita Lainnya