MA Putus Bebas Bupati Lumajang

Masdar bisa kembali menduduki jabatannya.

Sabtu, 28 Mei 2011

JEMBER -- Majelis hakim Mahkamah Agung memutus bebas mantan penjabat Bupati Jember yang juga Bupati Lumajang nonaktif, Sjahrazad Masdar. MA membebaskan Masdar dari dakwaan korupsi dana bantuan hukum (Bankum) Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp 416 juta. Vonis ini menjawab kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Salah satu pengacara Masdar, Zaenal Marzuki, mengatakan pihaknya mengetahui putusan itu lewat laman Internet mi

...

Berita Lainnya