Tak Berizin, Peralatan Radio Lokal di Medan Disita Polisi

Yang pertama di Indonesia.

Kamis, 26 Mei 2011

MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Medan menyita alat penyiaran radio Kardopa di Jalan Iskandar Muda 117, Medan, kemarin. Penyitaan alat siar radio lokal Medan yang mengudara di frekuensi 99,5 FM itu dilakukan polisi, menindaklanjuti pengaduan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara.

"Kalau tidak salah, ini yang pertama di Indonesia," kata Ketua KPI Sumatera Utara Abdul Haris Nasution kepada Tempo di kantornya kemarin. Ia menyebutkan, radio m

...

Berita Lainnya