Gugatan PT Cipta terhadap Radar Tegal Ditolak

Rabu, 11 Mei 2011

TEGAL -- Pengadilan Negeri Kota Tegal menolak gugatan perdata yang diajukan PT Cipta Yasa Multi Usaha terhadap harian Radar Tegal kemarin. Radar Tegal digugat PT Cipta Yasa karena dituding telah mengeluarkan pemberitaan yang merugikan perusahaan tersebut. Hakim menilai gugatan itu terlalu prematur dan belum layak disidangkan.

"Gugatan tak dapat diterima karena, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, kasus sengketa pemberitaan

...

Berita Lainnya