Narapidana Madiun Simpan Sabu di Penjara

Rabu, 11 Mei 2011

MADIUN -- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Sahroni, 32 tahun, kedapatan menyimpan narkotik jenis sabu-sabu total seberat 25,44 gram. Sahroni adalah napi pemakai sabu-sabu pindahan dari Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, sejak Maret 2011, yang telah divonis empat tahun penjara.

"Sabu-sabu yang disimpan napi ini merupakan temuan petugas LP pada 4 Mei 2011 dan sudah dilaporkan ke polisi," kata Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota

...

Berita Lainnya