Nasabah Gugat Bank Karena Dianiaya Penagih Utang

Mata kirinya mengalami perdarahan.

Jumat, 8 April 2011

BANDUNG - Kasus penganiayaan oleh penagih utang (debt collector) terjadi di Bandung. Muji Harjo, nasabah PT Bank UOB Buana, mengalami penganiayaan pada 13 Mei 2010 oleh dua orang debt collector dari perusahaan rekanan bank tersebut. Muji kini sedang berjuang di pengadilan lewat gugatan perdata terhadap bank tersebut.

Menurut Muji, peristiwa ini berawal dari utangnya di bank tersebut sebesar Rp 12 juta. Pihak debt collector bank itu kemudian mend

...

Berita Lainnya