Hakim Bebaskan Pengedar Narkoba, Polisi Berang

"Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti.".

Rabu, 30 Maret 2011

SURABAYA -- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Coki Manurung, berang terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang mengabulkan permohonan banding pengedar ekstasi Anton Raditya Pratama. Pada 16 Desember 2010, Anton divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena memiliki 400 butir ekstasi.

Dalam putusan bandingnya, hakim menyatakan Anton bebas pada 11 Maret 20

...

Berita Lainnya