KILAS
Polisi Pemeras Dihukum 12 Bulan Penjara

Jumat, 25 Maret 2011

SIDOARJO -- Pengadilan Tinggi Jawa Timur menghukum dua polisi pemeras selama 12 bulan penjara kemarin. Mereka adalah Ajun Komisaris Kuntjara Tjahya dan Brigadir Satu Saud Binsar H. Manurung.

Vonis itu lebih berat dibanding keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, yakni lima bulan penjara. Terhadap vonis itu, jaksa Bambang Purwadi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Modus operandinya, mereka merekayasa perkara judi dan narkoba. Terdakwa memeras

...

Berita Lainnya