KILAS
Oknum Sipir Edarkan Sabu di Penjara

Kamis, 10 Maret 2011

BANDUNG - Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Banceuy berinisial CU, yang ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu , terancam hukuman lima tahun penjara. "Meski hasil tes urinenya negatif sebagai pemakai sabu, dia terlibat mengedarkan sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto kemarin.

Menurut Nugroho, tertangkapnya CU berawal dari dugaan adanya peredaran narkoba jen

...

Berita Lainnya