Bekas Masinis Logawa Dituntut 2 Tahun Penjara

"Ada kemungkinan kecelakaan itu di luar kemampuan masinis.

Jumat, 4 Maret 2011

MADIUN -- Bekas masinis kereta api Logawa, Rohmadi, 51 tahun, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madiun. Sedangkan asisten masinis, Saidah, 41 tahun, dituntut satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara. Keduanya dianggap lalai menjalankan tugas, sehingga menewaskan enam orang dalam kecelakaan yang terjadi pada 29 Juni 2010.

"Kami memohon majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah," kata JPU Suyadi kemar

...

Berita Lainnya