Bekas Bupati Sidoarjo Didakwa Dua Kali Korupsi

Bekas Wali Kota Madiun. Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, bebas bersyarat.

Kamis, 3 Maret 2011

SURABAYA - Bekas Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, didakwa melakukan dua kali tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kemarin. Namun Win mengatakan tidak tahu-menahu atas dakwaan yang dituduhkan jaksa.

Jaksa penuntut umum, Setyawan Budi, mengatakan korupsi pertama yang dilakukan Win terjadi pada Januari-Juni 2005. Ketika itu, Win menyetujui permintaan anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 yang

...

Berita Lainnya