KILAS
Penyerang Tempat Ibadah Diperiksa

Sabtu, 19 Februari 2011

INDRAMAYU - Polres Indramayu menetapkan satu orang tersangka berinisial O dalam kasus penyerangan terhadap sebuah tempat ibadah milik anggota Thoriqot Qodriyah Naqsyabandi'yah di Indramayu.

Sebelumnya, Rabu malam lalu, sekelompok orang tak mencari Junaedi, mantan kepala desa, di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Dia diduga memiliki perkara utang-piutang. Karena orang yang dicari tak ditemukan, massa pun merusak tempat ibadah.

...

Berita Lainnya