Penentang PT Antam Bebas

Kamis, 17 Februari 2011

LUMAJANG - Empat warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman lima bulan ditambah dua hari (152 hari) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang hari ini. Mereka adalah Artiwan, Fendik Alfendi, Muhin, dan Samsuri.

Hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mochamad Hidayat. Vonis majelis hakim itu lebih

...

Berita Lainnya