Peras Pengusaha, Pejabat Pajak Dihukum 3,5 Tahun

Terdakwa memanipulasi tagihan pajak.

Kamis, 17 Februari 2011

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Edwin, Kepala Seksi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut, kemarin sore. Terdakwa juga didenda membayar uang pengganti senilai Rp 148 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim, I Nyoman Suastrawan, menyatakan Edwin terbukti menyalahgunakan jabatan dan sarana untu

...

Berita Lainnya