Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 1 Februari 2011

BANDUNG -- Penyanyi Nazril Irham alias Ariel mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ariel.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ariel dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas vokalis grup musik Peterpan itu divonis berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang

...

Berita Lainnya