Wartawan Trans TV Dituduh Membuat Laporan Palsu

Kamis, 27 Januari 2011

MEDAN - Wartawan Trans TV di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Andi Rianto Siahaan, 39 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar. Andi dituduh membuat laporan palsu.

Mantan Kapolresta Pematangsiantar Ajun Komisaris Besar Fathori melaporkan Andi atas perbuatan laporan palsu terhadap pembesar negara dan tindak penghinaan sesuai dengan Pasal 310 dan 317 KUHP.

Sebelumnya, Andi pernah ditahan Polresta P

...

Berita Lainnya