Tentara Pembunuh Divonis 17 Tahun

"Dalam pertimbangan, tidak ada unsur yang dinilai meringankan terdakwa."

Kamis, 27 Januari 2011

BANDUNG - Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Prajurit Satu Md, terdakwa kasus pembunuhan dengan mutilasi. "Kami juga meminta terdakwa dipecat (dari kesatuannya)," kata ketua majelis hakim, Letnan Kolonel CHK Sutrisno Setio Utomo, seusai persidangan kemarin.

Majelis hakim menyatakan, Md terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana terhadap korban Willy Ilam Nurwana, warga Jalan Haji Naweng

...

Berita Lainnya