Tiga Tentara Penganiaya Divonis 8-10 Bulan

Selasa, 25 Januari 2011

JAYAPURA -- Tiga anggota Batalion 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih divonis Mahkamah Militer III-19 Jayapura dengan hukuman 8-10 bulan penjara kemarin. Mereka terbukti terlibat dalam penganiayaan warga di Puncak Jaya, Papua.

Hakim dalam putusannya menjerat para tersangka dengan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tentang perbuatan tidak menaati perintah atasan. Sersan Dua Irwan Risqianto, Wakil Komandan Pos Gurage, divonis 10 bul

...

Berita Lainnya