Pukul Wartawan, Tentara Divonis 10 Bulan

Di Madura, wartawan dilaporkan polisi karena masuk tanpa izin.

Jumat, 21 Januari 2011

BANDA ACEH - Pengadilan Militer Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, akhirnya memvonis Lettu Inf. Faizal Amin, bekas Pasi Intel Kodim Simeulue, 10 bulan penjara. Faizal terbukti menganiaya Ahmadi, wartawan Harian Aceh, di Simeulu dan merusak barang milik korban. Vonis tersebut sama dengan tuntutan oditur militer pada persidangan sebelumnya.

"Terdakwa Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan satu dan dua serta mempidana terdakwa deng

...

Berita Lainnya