Prajurit TNI Penyiksa Warga Terancam Hukuman 2,5 Tahun

TNI curiga korban anggota Organisasi Gerakan Merdeka (OPM).

Jumat, 14 Januari 2011

Jayapura - Tiga prajurit TNI Kodam XVII/Cenderawasih dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire, yang menganiaya dua warga sipil, terancam hukuman dua tahun enam bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura kemarin.

Ketiga prajurit TNI itu adalah Sersan Dua Irwan Rizkiyanto, wakil komandan Pos TNI Kampung Gurage, serta Pratu Jakson Agu dan Pratu Thamrin Mahamiri, anggota Regu II Tim I yang juga bertugas di Pos TNI Kamp

...

Berita Lainnya