Dakwaan Korupsi Bupati Lampung Timur Diperbaiki

"Tidak akan beri peluang bagi koruptor untuk bebas."

Kamis, 13 Januari 2011

BANDAR LAMPUNG - Setelah dakwaan terhadap Bupati Lampung Timur Satono ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kejaksaan akan memperbaiki isi dakwaan. "Kami akan perbaiki kelemahan dakwaan kemarin untuk kembali diajukan dalam persidangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Arminsyah di Lampung kemarin.

Arminsyah mengatakan, pihaknya akan mempertegas bahwa aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, yang dianggap

...

Berita Lainnya