Kasiem Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Rabu, 12 Januari 2011

BOJONEGORO -- Kasiem, 56 tahun, terpidana kasus penyimpangan pupuk bersubsidi, mengajukan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menerima pengajuan pengurusan surat kuasa dari Lembaga Pembela Hukum Yogyakarta soal kasus tersebut.

Surat kuasa yang masuk pada Senin siang lalu itu tertera atas nama Armen Dedi. Menurut juru bicara PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila, PK akan dikirim ke MA melalui PN Bo

...

Berita Lainnya