Kilas
Penganiaya Wartawan Dituntut 10 Bulan Penjara

Jumat, 7 Januari 2011

BANDA ACEH - Oditur Pengadilan Militer Kodam Iskandar Muda Banda Aceh kemarin menuntut Letnan Satu Infanteri Faizal Amin hukuman 10 bulan penjara. Faizal, eks Pasi Intel Kodam 0115 Simeuleu Aceh, dinyatakan terbukti menganiaya Ahmadi, wartawan Harian Aceh.

Menurut Oditur Mayor Sus Jamingun, Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 dan 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penganiayaan wartawan Harian Aceh, A

...

Berita Lainnya