Masinis Logawa Diancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2010

MADIUN -- Masinis dan asisten masinis kereta api Logawa rute Purwokerto-Jember, yang mengalami kecelakaan pada 29 Juni 2010, mulai diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kemarin. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Madiun mendakwa keduanya melanggar Pasal 206 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

...

Berita Lainnya