Eksepsi Bupati Lampung Timur Ditolak

Bupati dinilai ceroboh menyimpan uang kas daerah senilai Rp 108 miliar di bank yang tidak sehat.

Jumat, 24 Desember 2010

BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menolak keberatan atau eksepsi Bupati Lampung Timur Satono dalam sidang lanjutan korupsi senilai Rp 108 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, kemarin. Keberatan terdakwa berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung cacat hukum. "Itu tidak bisa dijadikan alasan," kata A. Kohar, ketua tim jaksa penuntut umum.

Audit

...

Berita Lainnya