Anggota Geng Motor Didakwa Menganiaya
Rabu, 22 Desember 2010
Garut -- Lima anggota geng motor Brigez di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diancam penjara enam tahun. Mereka didakwa telah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap Rian Lesmana, 18 tahun, warga Sumber Sari, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, pada 15 November lalu.
Para terdakwa itu adalah MAH, 16 tahun, MAM (16 tahun), BAF (17 tahun), SA (15 tahun), dan terdakwa DB (16 tahun). "Mereka merupakan anggota geng motor yang meresahkan masyarakat
...