Anggota Dewan dari NTB Mulai Diadili

Bekas Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat divonis tiga tahun penjara.

Selasa, 21 Desember 2010

Mataram - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Hidayat, mulai diadili di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nusa Tenggara Barat 2003.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Sugiyanta menyebut bekas Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat itu selama Februari-Desember 2003 menikmati dana APBD Nusa Tenggara Barat sebesar Rp

...

Berita Lainnya