Dua Bocah Divonis Bersalah

Rabu, 15 Desember 2010

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Noval, 10 tahun, dan Robi, 12 tahun, karena terbukti menganiaya rekannya, Ricky Riadi Putra, 8 tahun, kemarin. Putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Unggul Ahmad menyatakan, kedua bocah itu terbukti melakukan pengeroyokan sehingga melanggar Pasal 170 KUHP. "Kedua terdakwa kami nyatakan bersalah dan kami kembalikan kepada orang tuanya ag

...

Berita Lainnya