Kilas
Dosen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Desember 2010

SIDOARJO -- Holidin, dosen sebuah universitas swasta di Surabaya, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Wahyu di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Jaksa menyebutkan terdakwa mengkorupsi dana yang berasal dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur bersama Bagoe

...

Berita Lainnya