Gugatan Pemilik Lahan untuk Proyek Jalan Porong Ditolak

Penggugat mengajukan banding.

Kamis, 25 November 2010

SIDOARJO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak gugatan perdata pemilik lahan yang akan dipakai untuk proyek jalan raya arteri Porong, Sidoarjo, kemarin. Majelis menilai bukti yang dihadirkan penggugat lemah.

"Banyak keterangan dan bukti yang tak sinkron," kata ketua majelis hakim R.R. Suryawati saat membacakan putusan. Dalam kasus ini, tergugatnya adalah Bupati Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan tim independen pembeba

...

Berita Lainnya