Empat Tentara Penyiksa Warga Papua Ditahan

Selasa, 23 November 2010

Jayapura - Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiksaan warga di Puncak Jaya, Papua, tetap dipenjara. Para terdakwa tidak mengajukan banding meski hakim memberi kesempatan untuk banding seusai vonis di Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII/Cenderawasih Jayapura, Kamis pekan lalu.

"Mereka tidak mengajukan banding, seperti hak mereka untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari," kata Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Czi. Harry Pr

...

Berita Lainnya