Pemerkosa Anak Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2010

DENPASAR - Mochamad Davis Suharto alias Codet, terdakwa kasus pemerkosaan berantai anak-anak, kemarin dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap lima gadis cilik di Denpasar.

Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin ketua majelis Amzer Simanjuntak, jaksa Neotroni Lumisensi menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 200

...

Berita Lainnya