KILAS
Ariel Praperadilankan Kejaksaan Bandung
Kamis, 11 November 2010
Bandung - Tim penasihat hukum mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung. Alasannya, Kejaksaan Negeri memperpanjang masa penahanan Ariel di penjara Kebonwaru, Bandung, selama 30 hari lagi setelah masa penahanan pertama selama 20 hari.
Tim pengacara Ariel mendaftarkan berkas gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri kemarin. "Perpanjangan penahanan itu tidak sah," kata salah satu penasihat hukum Ariel, Afrian B
...